TORAJATIMES.com

Objektif & Aktual

Kabar Gembira TPP ASN Toraja Utara di Pastikan Cair, Kepala BKAD Toraja Utara : TPP ASN 2023 Sesuai Rekomendasi Kemendagri Full 12 Bulan

TORAJA TIMES.NET – TORAJA UTARA | Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN 2023 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Toraja Utara akan tetap dibayar full selama 12 bulan atau selama 1 Tahun.

Ini setelah alokasi APBD murni 2023, dipastikan cukup untuk membayar TPP ASN, hal ini disampaikan Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Toraja Utara, Irmawati Patandung, SE.Ak,.MH melalui Via WhatsApp kepada media Toraja Times, Kamis (23/03/2023).

Untuk TPP ASN Kabupaten Toraja Utara Tahun 2023 dalam APBD Murni Tahun 2023 di anggarkan Full selama 12 bulan atau 1 Tahun Anggaran. Dan dalam waktu dekat dipastikan cair untuk bulan Januari dan Februari jadi ada 2 bulan,”ucap Kepala BKAD Toraja Utara.

Disampaikan Irmawati bahwa rekomendasi dari Kementerian Dalam Negeri RI baru beberapa hari kami terima, waktu hari jumat 17 Maret 2023 sesuai tanggal surat Kementerian RI kepada Pemerintah Kabulaten Toraja Utara.
“Dan setelah surat rekomendasi ini diterima, harus dilakukan Verifikasi oleh BKPSDM Toraja Utara baru OPD bisa mengajukan proses pembayaran TPP kepada ASN. Kalau OPD atau Dinasnya sudah di Verifikasi oleh BKPSDM baru kami proses,”terang Kepala BKAD Toraja Utara.

Ditanyakan pula bahwa apakah ada pemotongan atau pengurangan (rasionalisasi) anggaran TPP ASN Tahun 2023 dari Kementerian Keuangan, Kepala BKAD Toraja Utara Irmawati Patandung mengatakan bahwa tidak ada pemotongan dan pengurangan anggaran TPP ASN 2023 dari Kemenkeu,”jelasnya.

Hal terpisah juga disampaikan Kepala Bagian Organisasi, Shinta Soma, SE melalui via WhatsAppnya kepada media Toraja Times mengatakan bahwa untuk rekomendasi TPP ASN dari Kemendagri sudah ada, tinggal konsultasi Peraturan Bupati TPP ke Biro Hukum Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dan kalau untuk ke Kanwil Kemenhunham RI sudah selesai,”ucapanya.

Shinta Soma menambahkan bahwa dalam waktu dekat arau hari Senin 27 Maret 2023 akan dikonsultasikan ke Biro Hukum Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dan mudah-mudahan dalam minggu depan sudah dapat selesai. Terkait penganggaran TPP ASN 2023 sesuai rekomendasi Kemendagri RI itu full 12 bulan,”tutur Kabag Organisasi Setda KabupatenToraja Utara.

“Dan untuk jumlah pembayarannya sudah disimulasi dan disetujui Kemendagri, Dirjen Keuangan Daerah dan Menteri Keuangan sesuai kelas jabatan,”ujar Shinta Soma’.

Media Toraja Times juga mencoba menghubungi Kepala BKPSDM, Kornelia melalui via whatsAppnya yang mengatakan bahwa sebagai salah satu syarat bagi ASN wajib melaporkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN), jika tidak lapor sanksinya tidak mendapatkan Tambahan Perbaikan Penghasilan (TPP),”ungkapnya.

Untuk diketahui bahwa Aplikasi Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) tutup tanggal, 31 Maret 2023. Jadi kami sampaikan kepada ASN Kabupaten Toraja Utara untuk para Eselon II, III, Bendahara wajib melaporkan harta kekayaannya melalui aplikasi LHKPN,”ujar Kepala BKPSDM Toraja Utara.

Ditanyakan apakah sudah ada OPD yang sudah melakukan proses pengajuan pembayaran TPP nya, Kornelia mengatakan bahwa mungkin sudah ada OPD yang sedang berproses pada yang menangani, tapi hanya belum sampai fix data LHKPN juga belum tuntas semua,”pungkas Kepala BKPSDM Toraja Utara.

Ditambahkan Kepala BKPSDM bahwa Verifikasi Capaian Kinerja semua ASN oleh atasan/pimpinan perangkat daerah yg dikirim oleh Dinas masing-masing,”tutur Kornelia.

Seperti diketahui bahwa TPP ASN Toraja Utara tahun 2022 hanya di bayarkan selama 10 bulan saja dan untuk bulan Nopember dan Desember tidak dilakukan pembayaran. Ini disebabkan karena tidak tersedianya anggaran atau keterbatasan kemampuan keuangan daerah.

Untuk diketahui bahwa Total Pagu TPP ASN Tahun 2023 sebesar Rp.123.661.536.031,00 (seratus dua puluh tiga miliar enam ratus enam puluh satu juta lima ratus tiga puluh enam ribu tiga puluh satu rupiah). Dibanding pada pada Tahun 2022 TPP ASN sebesar Rp.113.425.681.909.00 (seratus tiga belas miliar empat ratus dua luluh lima juta enam ratus delapan puluh ribu sembilan ratus sembilan rupiah). Jadi ada Kenaikan TPP 2023 dibanding TPP 2022 sebesar 9,02%.

Pada pertimbangan Kementerian Keuangan terlihat Rasio TPP terhadap Jumlah ASN Daerah untuk tahun 2022 sebesar 31.118.157 dan untuk Tahun 2023 sebesar 35.301.609 jadi terlihat ada Pertumbuhan (Growth) 13,44%. (*)

Penulis : Eno
Editor  : Oki

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini