TORAJATIMES.com

Objektif & Aktual

Kejari Luwu Tahan Mantan Anggota DPR RI Muh Fauzi dan Wakil Ketua DPRD Luwu, Korupsi P3-TGAI

Kejari Luwu Tahan Mantan Anggota DPR RI Muh Fauzi dan Wakil Ketua DPRD Luwu, Korupsi P3-TGAI, Kamis (5/3/2026).

LUWU, Toraja Times.com | Kejaksaan Negeri (Kejari) Belopa, Kabupaten Luwu menahan Mantan Anggota DPR RI dari Dapil III Sulsel, Muh. Fauzi dugaan tindak pidana korupsi Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) di wilayah Kabupaten Luwu, pada Kamis sore, (5/3/2026).

Selain Muh. Fauzi, Kejaksaan Negeri Belopa juga menahan Wakil Ketua DPRD Luwu, Zulkifli dalam kasus yang sama dugaan tindak pidana korupsi pada Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) di wilayah Kabupaten Luwu dan tiga tersangka lainnya ikut ditahan.

Tiga tersangka lainnya masing-masing berinisial Mulyadi, Andi Rano Rahim, dan Arief Rahman selaku pelaksana dan pengelola program P3-TGAI ini.

Kepala Kejaksaan Negeri Luwu, Muhandas Ulimen mengatakan, penetapan para tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi dua alat bukti yang cukup dari hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan dalam beberapa waktu terakhir.

Muhandas menambahkan, program P3A-TGAI di Kabupaten Luwu pada tahun 2024 tersebar di 152 titik kegiatan.

Namun berdasarkan hasil penyidikan, seluruh titik tersebut diduga bermasalah. Ia mengungkapkan, para tersangka diduga meminta sejumlah uang kepada kelompok tani penerima program sebagai fee.

“Setiap kelompok tani diminta menyerahkan uang sekitar Rp35 juta per kelompok,” ucap Muhandas.

Praktik tersebut diduga dilakukan sebagai syarat agar kelompok tani dapat memperoleh dan menjalankan program irigasi tersebut.

Muhandas menegaskan, perkara ini berkaitan dengan dugaan suap dan gratifikasi yang diterima dari kelompok tani penerima program, sehingga para tersangka dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi terkait suap dan gratifikasi.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, kelima orang tersebut kemudian langsung ditahan dan dibawa ke Lapas Kelas IIA Palopo untuk menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan sebagai tahap pertama.

Kejaksaan Negeri Luwu saat ini masih terus melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut, termasuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat.(*)

Penulis : Eno
Editor  : Redaksi/Rahmad

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini