Kembali Marak Judi Sabung Ayam, Tim Resmob Polres Toraja Utara Lakukan Penggerebekan, Lima Pelaku Ditangkap
TORAJA TIMES.COM – TORAJA UTARA | Aktifitas Perjudian Sabung Ayam kembali marak di Kabupaten Toraja Utara. Satuan Reserse Kriminal Polres Toraja Utara, Polda Sulsel melakukan penggerebekan terkait aktifitas perjudian jenis sabung ayam yang berlangsung di Dusun Sang Tanete, Kecamatan Bangkelekila’, Kabupaten Toraja Utara pada, kamis (31/10/2024).
Dalam penggerebekan tersebut Petugas berhasil mengamankan 5 orang pelaku sebut saja MO (46), BG (62), AT (41), HS (46) dan AM (63).
Selain mengamankan 5 orang pelaku, petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai sejumlah Rp2.876.000,- dan dua ekor ayam jantan siap adu, satu potongan kaki ayam hasil aduan serta 11 helai bulu ayam.
Saat dikonfirmasi, Kapolres Toraja Utara AKBP Zulanda, melalui Kasat Reskrim IPTU Ridwan membenarkan pengungkapan tersebut, bahwa benar pihaknya telah melakukan penegakan hukum terhadap praktek perjudian jenis sabung ayam di Wilayah Kecamatan Bangkelekila’ Kabupaten Toraja Utara.
Sebelumnya, pihaknya mendapatkan informasi dari Masyarakat bahwa disekitar wilayah Dusun Sang Tanete Kecamatan Bangkelekila’ telah berlangsung praktek perjudian jenis sabung ayam. Dengan adanya informasi tersebut, personil dari resmob Polres Toraja Utara langsung bergerak menuju lokasi dan melakukan penegakan hukum.
“Dalam penegakan hukum yang dilakukan, petugas berhasil mengamanakan 5 orang pria yang diduga kuat sebagai pelaku judi sabung ayam. Tak hanya itu pihaknya juga berhasil mengamanakan sejumlah barang bukti, baik dari tangan para terduga pelaku maupun di sekitar lokasi perjudian,” terang Iptu Ridwan.
Saat ini, kelima terduga Pelaku beserta Barang Bukti telah diamankan di Mapolres Toraja Utara guna pemeriksaan lebih lanjut. Jika terbukti bersalah, mereka dapat dijerat dengan Pasal 303 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun atau pidana denda.
Kasat Reskrim menegaskan bahwa perjudian termasuk sabung ayam bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga dapat menyebabkan kerugian sosial dan ekonomi bagi Masyarakat.
“Oleh karena itu, pihaknya akan terus mengambil langkah konkret dalam memberantas praktek perjudian terkhusus sabung ayam yang kerap dijadikan alasan sebagai adat atau tradisi,” pungkas IPTU Ridwan.(*)
Penulis : Eno
Editor : Fadli
Tinggalkan Balasan