TORAJATIMES.com

Objektif & Aktual

Kepala Pertanahan Gelar Pemberian Uang Ganti Kerugian Pengadaan Tanah Pembangunan Jembatan Malango’

TORAJA TIMES.NET, Toraja Utara | Tim Pelaksana Pembebasan Lahan untuk Pembangunan Jembatan Malangngo’ gelar pertemuan dengan menghadirkan para pemilik lahan di ruang pola kantor Bupati Toraja Utara Marante, Selasa (20/12/2022).

Pertemuan yang di pimpin langsung oleh Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah Pembangunan jembatan Malango’ sudah di sepakati bersama antara pemilik lahan dan Tim Apresial dan hari ini dilakukan Pembayaran atau Pemberian Uang Ganti Rugi melalui via rekening Bank Sulselbar kepada penerima pembayaran lahan,”terang Johanis Buapi, A.Ptnh,.M.Si.

Ketua PelaksanaPengadaan Tanah Pembanguan Jembatan Malango’ yang juga Kepala Pertanahan Kabupaten Toraja Utara menjelaskan bahwa dirinya menjalankan amanah dan tugas ini berdasarkan Undang-Undang, sehinga dalam pelaksanaan harus mengedepankan prinsip kehati-hatian.

“Karena ini menyangkut pembebasan lahan dengan menggunakan anggaran Pemerintah tidak semudah itu. Ada aturannya termasuk pembentukan tim pelaksana dan melibatkan beberapa unsur termasuk dari Kejaksaan sebagai pendamping.

“Dirinya juga menyampaikan bahwa jangan sampai dikemudian hari timbul masalah hukum, bukan Bupati atau siapa yang di periksa atau di taham tapi saya selaku ketua pelaksana yang juga sebagai Kepala Kantor Pertanahan,”pungkasnya.

Dengan nada yang keras dan amarah yang muncul di Kepala Pertanahan saat memimpin pertemuan bersama pemilik lahan terlihat ketika menyampaikan apa yang di sampaikan Bupati Toraja Utara pada pertemuan sebelumnya terkait menyuruh mempercepat proses pembayaran kepada pemilik lahan untuk pembangunan jembatan.

Johanis Buapi merasa kesal terhadap Bupati Toraja Utara Yohanis Bassang yang memerintahkan untuk memproses cepat Pembayaran kepada pemilik lahan. Hal ini di sayangkan karena tidak mengetahui mekanisme atau aturan.

“Saya sampaikan kalau memang mau lakukan seperti itu silakan dan saya mundur, saya tidak mau menjadi masalah bagi diri saya. Ini ada pak Kacabjari di samping saya. Dia pikir mengerjakan seperti ini tidak pakai aturan. Kami ini bekerja di atur oleh Undang-Undang,”tegas Kepala Kantor Pertanahan.

Pada pertemuan bersama masyarakat pemilik lahan turut hadir Wakil Bupati Toraja Utara Frederik V.Palimbong, Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Rabtepao Deri Rachman, SH,  Kepala, Bank Sulselbar Cabang Rantepao Deny Jermias Mullo, SE , Kepala Dinas Perumahan Toraja Utara, Camat Rantepao dan Lurah Malangngo’.

Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah Pembangunan Jembatan Malangngo’ usai memberikan penjelasan kepada warga penerima ganti rugi lahan, langsung memimpin penyerahan dalam bentuk simbolis penyerahan pembayaran kepada ahli waris yang di kuasakan.

Kepala Pertanahan juga menambahkan bahwa masih ada warga pemilik lahan yang masih melengkapi berkas atau dokumen, sehingga masih membutuhkan waktu untuk meyelesaikannya. Dikatakan pula bahwa anggaran yang tersedia untuk Tahun 2022 ini masih kurang sehingga harus melangkah pada tahun depan 2023. “Ya kita upayakan di bulan januari atau awal Februari sudah tuntas semua,”pungkasnya.

Penyerahan secara simbolis dilakukan secara bergantian yang di mulai dari Ketua Tim Apresial Johanis Buapi, Wakil Bupati Toraja Utara Frederik V.aimbong, Kacabjari Deri Rachman, Kepala Dinas Perkimtan Robyanta Popang dan di saksikan oleh Camat Rantepao dan Lurah Malangngo’ dan Lurah Tampo Tallunglipu Kecamatan Tallunglipu.

Usai penyerahan pembayaran dilakukan secara  simbolis kepada pemilik lahan, tak tampak hadir Bupati Toraja Utara, Yohanis Bassang. (Eno)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini