TORAJATIMES.com

Objektif & Aktual

KPU Toraja Utara Gelar Sosialisasi Peraturan KPU No.6 Tahun 2023, Ada 18 Partai Peserta Pemilu Hadir dan Tokoh Masyarakat

TORAJA TIMES.NET – TORAJA UTARA | Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Toraja Utara gelar Sosialisasi Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan Dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dewan Perwakilan Daerah Kabupaten/Kota Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, Selasa (21/03/2023) di Aula Kantor KPU Toraja Utara.

Pada Sosialisasi Peraturan KPU di hadiri Ketua Bawaslu Toraja Utara, para Pengurus Partai, Tokoh Masyarakat, Pemerintah, Organisasi Kepemudaan (KNPI dan Pemuda Pancasila) dan dari Polres Toraja Utara yang di wakili Kasat Intel Polres Toraja Utara AKP Petrus, perwakilan dari Kodim 1414/Tator, Kepala Dinas BPMPL Toraja Utara Simbong Ranggina

Dalam sambutannya, Ketua KPU Kabupaten Toraja Utara Bonnie Freedom menyampaikan, saat ini ada 18 partai politik peserta Pemilu.
Untuk tahapan sekarang, sudah melakukan proses pencocokan dan penelitian (Coklit) di 151 Lembang dan Kelurahan di Kabupaten Toraja Utara.

Mudah-mudahan ini bisa terselesaikan dengan baik. Sehingga, pada akhir bulan ini tepatnya tanggal 30 sampai 31 Maret 2023 sudah selesai,”tutur Bonnie Freedom

Ia menjelaskan bahwa untul daerah pemilihan sebagaimana dengan terbitnya PKPU nomor 6 Tahun 2023 ini, pihaknya diminta oleh Pimpinan untuk mensosialisasikannya.

”Kami akan mencoba untuk membuat sosialisasi tambahan kepada seluruh masyarakat dengan membuat semacam gambar -gambar yang akan ditempatkan di beberapa tempat strategis misalnya di kantor kecamatan kemudian di beberapa tempat publik lainnya yang sering dikunjungi masyarakat,”ucapnya.

Terkait dengan masukan tiga rancangan daerah pemilihan, pihaknya sudah menyusun dan plenokan. Lalu kami sampaikan ke KPU Provinsi dan seterusnya dipresentasikan.
“Jadi, tidak ada yang luput dari pengamatan dan penulisan kami sekaitan dengan masukan dan tanggapan masyarakat,”terang Bonnie.

Ketua KPU Toraja Utara sudah meyampaikan ke KPU Propinsi dan nantinya KPU Provinsi akan menyampaikan ke KPU RI. Sambil menunggu waktu, kami melakukan konsultasi ke KPU Provinsi termasuk ke KPU RI.

Saya pun ke sana satu kali untuk berkomunikasi soal Dapil ini sehingga kemarin KPU RI memutuskan untuk ke tiga rancangan Dapil yang ada di Toraja Utara ini, yang dipilih oleh KPU RI ialah rancangan dua.

Nah, rancangan dua ini tidak ada dapil yang berkurang atau bertambah. Tetap lima dapil. Sama seperti sistem sekarang ini. Hanya saja untuk rancangan dua ini karena ini masukkan dari masyarakat kemudian masukan daripada pimpinan kami di tingkat provinsi dan RI dengan berpedoman pada prinsip tujuh pendapilan ini ada dua kecamatan yang bergeser. Tapi, tetap dengan lima dapil dan tetap 30 kursi untuk DPRD Kabupaten Toraja Utara,” pungkasnya.

Usai memberikan sambutannya, Ketua KPU Toraja Utara Bonnie Freedom membuka secara resmi pelaksanaan Sosialisasi Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2023. (*)

Penulis : Eno
Editor  : Oki

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

Berita Terkini