TORAJATIMES.com

Objektif & Aktual

LSM LPRI Toraja Sulawesi Selatan Sorot Program Pokir/Aspirasi DPRD Toraja Utara dan DPRD Tana Toraja

TORAJA TIMES.com – Toraja Utara | Ketua LSM Lembaga Pilar Rakyat Indonesia (LPRI) Toraja Sulawesi Selatan, Rasyid Mappadang sorot terkait kegiatan Pokok Pikiran (Pokir) atau biasa di sebut kegiatan Aspirasi untuk daerah pemilihan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Rasyid Mappadang selaku Ketua LSM LPRI Toraja dalam waktu dua bulan melakukan investigasi terkait kegiatan Pokok Pikiran (Pokir) Anggota DPRD Toraja Utara dan Anggota DPRD Tana Toraja untuk Tahun 2020, 2021 dan 2022 yang di anggarkan melalui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).

Dari Investigasi yang di lakukan oleh LSM LPRI ini adalah program pelaksanaan kegiatan Fisik berupa pekerjaan pembukaan jalan, drainase, Rabat Beton, bantuan kepada kelompok tani dan bantuan kios (pedagang kecil) untuk Tahun 2020.

“Terlihat di beberapa kegiatan Pokir Anggota DPRD Toraja Utara dan Anggota DPRD Tana Toraja banyak yang menganggarkan kegiatan pembukaan jalan desa (kampung), Rabat Beton dengan besar anggaran rata-rata di atas seratus juta. Setelah di lakukan kros cek di lapangan adanya Pembukaan Jalan desa (kampung) untuk tahun 2020, 2021 dan 2022 tidak mendapatkan kelanjutan pekerjaan untuk ditingkatkan, hanya sebatas pembukaan saja. Sehingga jalan yang awalnya di buka kembali di tumbuhi alang-alang, pohon pisang dan pohon kopi,”tutur Rasyid kepada Wartawan Toraja Times Kamis (09/03/2023).

“Masyarakat setempat yang di mintai keterangannya juga mengatakan bahwa jalan ini sudah lama di buka, namun tidak ada kelanjutannya, apakah di keraskan dan di Rabat Beton. Hanya sebatas dilakukan pembukaan saja, dan katanya tahun berikutnya baru di rabat beton,”ujar Rasyid.

Bahkan ada jalan di beberapa lokasi yang sudah dua kali di buka dengan menggunakan anggaran APBD yang di usulkan melalui pokok pikiran atau aspirasi Anggota DPRD.

Ditambahkan pula bahwa ada beberapa kegiatan pekerjaan fisik yang belum genap 1 Tahun di kerjakan sudah rusak dan hancur, ini menunjukan bahwa kualitas pekerjaan tidak memenuhi standar yang di keluarkan oleh pemerintah,”ungkapnya.

Saya selaku Ketua LSM LPRI Toraja meminta Inspektorat Toraja Utara dan Inspektorat Tana Toraja melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap kegiatan Pokok Pikiran/Aspirasi DPRD untuk Dua Kabupaten ini.

“Kami juga berharap kepada aparat hukum baik dari Kejaksaan maupun dari Kepolisian untuk ikut menyelidiki kegitan atau program tersebut,”pungkas Ketua LSM LPRI.

Untuk Program Pokok Pikiran atau Aspirasi DPRD Tahun 2023 ini, kami dari beberapa LSM akan terus memantau kegiatan ini. Jangan sampai terjadi lagi adanya penganggaran dua kali pada kegiatan dan lokasi yang sama.” Dan kami tidak segan-segan untuk melaporkan kepada aparat hukum nantinya,”tegas Rasyid. (*)

Penulis : Eno
EditorĀ  : Oki

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini