TORAJATIMES.com

Objektif & Aktual




Pelantikan Kepala Daerah 2025 Serentak Besok! Ini Ketentuan hingga Retretnya

Foto Ilustrasi Pelantikan Kepala Daerah. (Dok/foto: istimewa).

TORAJA TIMES.COM – JAKARTA | Pelantikan kepala daerah terpilih dalam Pilkada 2024 dilakukan secara serentak besok, 20 Februari 2025. Ketentuannya tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 13 Tahun 2025.

Dikutip detikNews, Presiden Prabowo Subianto meresmikan jadwal terbaru pelantikan kepada daerah 2025 yang sebelumnya direncanakan akan berlangsung pada awal Februari. Perubahan tersebut diperuntukkan bagi 505 kepala daerah terpilih yang tidak terlibat dalam sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) maupun perkara dismissal (tidak dilanjutkan).

Berikut torajatimes.com sajikan ulasan mengenai pelantikan kepala daerah 2025 yang dilakukan serentak besok, mulai dari lokasi, ketentuan, hingga agenda retretnya.

Lokasi Pelantikan Kepala Daerah 2025
Kepala daerah terpilih akan dilantik oleh presiden Prabowo Subianto secara serentak di Istana Negara. Sebagaimana disebutkan bahwa lokasi pelantikan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota dilakukan di ibu kota negara.

Aturan itu tertuang dalam Pasal 6A Ayat (1) Perpres Nomor 13 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Ketentuan Pelantikan Kepala Daerah 2025:
Dalam pasal 22A Ayat (1) menjelaskan ada beberapa ketentuan pelantikan untuk kepala daerah terpilih dapat berlangsung apabila:

  1. Tidak terdapat perkara perselisihan hasil pemilihan di MK.
  2. Terhadap perkara perselisihan hasil pemilihan yang tidak dilanjutkan pada sidang sebagaimana putusan MK pada 4-5 Februari.

Selain itu, pelantikan yang dilaksanakan melewati tanggal penetapan apabila terdapat hal:

  1. Perkara perselisihan hasil pemilihan di MK yang diputus pada pokok permohonan atau putusan akhir.
  2. Perkara perselisihan hasil pemilihan di MK yang diputus untuk melaksanakan pemilihan ulang, pemungutan suara ulang, perhitungan suara ulang setelah seluruh rangkaian pelaksanaan putusan selesai secara keseluruhan.
  3. Adanya faktor keadaan memaksa atau force majeure

Agenda Retret Kepala DaerahTerpilih:
Setelah pelantikan selesai, kepala daerah terpilih akan mengikuti pembekalan khusus oleh presiden atau yang disebut retret. Kegiatan retret kepala daerah akan berlangsung pada 21 Februari 2025.

Menurut Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarta, sebanyak 505 kepala daerah terpilih yang bebas gugatan MK dan dismissal wajib mengikuti agenda pembekalan selama satu pekan di Magelang, Jawa Tengah. Materinya berupa pembahasan mengenai tugas pokok dan fungsi, serta Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.

“Insyaallah direncanakan pelantikan kepala daerah itu di tanggal 20 Februari di Jakarta, ada 505 kepala daerah, gubernur, bupati/wali kota yang akan dilantik langsung oleh Presiden Prabowo,” ujarnya, dilansir detikNews, Jumat(14/2/2025).

Inilah jadwal lengkap agenda retret kepala daerah 2025 mulai dari tanggal hingga lokasi:

  • Hari pertama retret: 21 Februari 2025
  • Hari terakhir retret: 28 Februari 2025
  • Lokasi retret: Akmil Magelang, Jawa Tengah (Jateng)

Demikian rangkuman pelantikan kepala daerah 2025 yang dilakukan secara serentak besok, 20 Februari, serta agenda retretnya. Semoga bermanfaat ya.(*)

Sumber : Detiksumbangsel
Editor    : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

Berita Terkini