Pembebasan Lahan Pembangunan Jembatan Kembar Malango Rantepao Masih Terkendala, Ketua P2T : Masih ada 2 Pemilik Lahan Belum di Bayarkan
TORAJA TIMES.NET – TORAJA UTARA | Setelah dilakukan pembayaran ganti kerugian lahan di poros jembatan Malango’, Pemerintah Kabupaten Toraja Utara dalam hal ini Bupati Toraja Utara atau instansi yang memerlukan tanah dapat menghimbau kepada pihak yang sudah menerima ganti kerugian untuk melakukan pengosongan atau pembongkaran.
Toraja Times.net mencoba menghubungi Kepala Pertanahan Kabupaten Toraja Utara Johanis Buapi, A. Ptnh., M. Si yang selaku Ketua Tim P2T melalui WhatsAppnya, jumat (20/01/2023) mengatakan bahwa bagi objek tanah yang sudah diberikan ganti kerugian melalui Ketua P2T dari anggaran Instansi yang memerlukan tanah dalam hal ini DISPERKIMTAN, maka pihak yang berhak dalam hal ini pihak yg menerima ganti kerugian bisa mengosongkan atau membongkar sendiri bangunannya atau Instansi yg memerlukan tanah yang membongkar,”ujar
Disampaikan juga bahwa tujuan dilakukan pengosongan atau pembongkaran, agar supaya memudahkan bagi instansi yang memerlukan tanah untuk segera melakukan pembangunan sesuai dengan maksud dan tujuan dilakukannya pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum,”ucapnya.
Ditanyakan apakah masih ada lahan yang belum di bebaskan atau belum di bayarkan oleh Pemerintah, Kepala Pertanahan Kabupaten Toraja Utara yang juga Ketua Tim P2T mengatakan Iya betul, masih ada 2 (dua) yang belum dibayarkan karena anggarannya kurang, tapi sudah ada nilai ganti ruginya tinggal dibayar, atas nama Yohana Sampebungin,”jawabnya.
“Sedangkan yang satu lagi belum dilakukan penilaian oleh Apraisal atas nama Almarhum Lodewik Payung beserta ahli warisnya. Bahwa untuk pengadaan tanahnya selesai paling lambat bulan maret tahun ini 2023 dan anggaran ganti ruginya juga sudah di siapkan,”pungkas Johanis Buapi kepada wartawan torajatimes.net melalui Via WhatsAppnya.
Usai menghubungi Kepala Pertanahan Kabupaten Toraja Utara, Wartawan Toraja Times.net, Jumat (20/01/2023) meninjau dan melihat langsung lokasi pengadaan tanah yang sudah di bayarkan oleh Pemerintah Kabupaten Toraja Utara di sepanjang jembaatan Malango’ terlihat satu rumah yang sudah melakukan pembongkaran sendiri.
Setelah melihat adanya pembongkaran ternyata lahan atau rumah yang sudah di bebaskan oleh Pemerintah Kabupaten Toraja Utara adalah milik Orang Tua dari Kepala Dinas PUPR Kabupaten Toraja Utara Paulus Tandung.
Sementara lahan atau rumah lainnya belum melakukan pengosongan atau pembongkaran karena mendapat informasi atau penyampaian secara resmi dari Pemerintah Kabupaten Toraja Utara,”ucap Frederik Sampebua salah satu pemilik lahan di sekitar jembatan Malango’.
“Kami belum mendapat penyampaian dari Pemerintah untuk melakukan pengosongan dan Pembongkaran. Kalau sudah ada persuratan, kami langsung juga melakukan pengosongan dan pembongkaran,”pungkas Frederik Sampebua.
Toraja Times.net mencoba menghubungi Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DISPERKIMTAN) Robyanta Popang melalui ponselnya beberapa kali tapi tidak diangkat atau tidak dijawab. Belum diketahui apa halangan Kepala Dinas PERKIMTAN ini sehingga tidak mau mengangkat ponselnya. (Eno)
Tinggalkan Balasan