TORAJATIMES.com

Objektif & Aktual

Penyidik Kejati Sulsel Tetapkan 2 Orang Tersangka Dugaan Korupsi PT.Pegadaian Cabang Rantepao

TORAJA TIMES.COM – MAKASSAR | Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan telah menaikan status 2 (dua) orang saksi menjadi tersangka dan melakukan penahanan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Kantor PT.Pegadaian Cabang Rantepao Tahun 2021 – 2022, Rabu (16/08/2023).

Kedua Tersangka Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Kantor PT.Pegadaian Cabang Rantepao, yaitu :

  1.  HM, selaku Kepala Unit Bisnis Mikro PT Pegadaian Cabang Rantepao.
  2. WAN, selaku tenaga pemasaran Kantor PT. Pegadaian Cabang Rantepao. (ditahan dalam perkara lain).

Kasi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, SH.,MH menyampaikan bahwa Berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor : 201/P.4/Fd.1/08/2023 tanggal 16 Agustus 2023 dan Nomor : 200/P.4/Fd.1/08/2023 tanggal 16 Agustus 2023,”jelasnya.

Selanjutnya Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan telah melakukan Penahanan terhadap tersangka HM berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor : Print- 145/P.4.5/Fd.1/08/2023 tanggal 16 Agustus 2023, selama 20 (dua puluh) hari sejak tanggal 16 Agustus 2023 sampai Tanggal 04 September 2023 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas 1A Makassar.
“Sedangkan terhadap tersangka WAN ditahan dalam perkara lain di Rutan Klas IIB Makale Kabupaten Tana Toraja,”ucap Soetarmi.

Ia menjelaskan bahwa saudara HM dan saudari WAN ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan setelah Penyidik memperoleh dua alat bukti yang cukup, terkait adanya Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyaluran Kredit di Kantor PT.Pegadaian Cabang Rantepao Tahun 2021-2022,”tutur Kasi Penerangan Hukum Kejati Sulsel.

Disampikan pula bahwa terjadi perbuatan melawan hukum atas penyaluran kredit pada Kantor PT. Pegadaian Cabang Rantepao tahun 2021-2022 yang berpotensi menimbulkan kerugian Negara sekitar Rp1.218.419.490,- (Satu milyar dua ratus delapan belas juta empat ratus sembilan belas ribu empat ratus sembilan puluh rupiah).

“Tersangka HM (Lk) sebagai Kepala Unit Bisnis Mikro bersama-sama dengan WAN (Pr) sebagai Tenaga Pemasar di Kantor Cabang PT Pegadaian Rantepao, telah melakukan perbuatan berupa :

  1. Kredit Fiktif tanpa BPKB.
  2. Kredit Fiktif BPKB Arsip.
  3. Kredit Unprosedural untuk penggunaan pribadi.
  4. Penanganan Kredit Bermasalah/Penarikan Kendaraan.
  5. Penggelapan Klaim Asuransi Mikro.
  6. Menahan Angsuran.

Terhadap perbuatan para tersangka tersebut disangkakan dengan Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana, Jo.Pasal 64 KUHPidana.
Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo.Pasal 55 ayat (1) Ke- 1 KUHPidana, Jo Pasal 64 KUHPidana.

“Dan untuk Pasal sangkaan PRIMAIR : Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP. Serta SUBSIDAIR : Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP,”pungkas Kasi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, SH.,MH(*)

Editor    : Eno/D.Rachman
Sumber : Kasipenhum Kejati Sulsel

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini