TORAJATIMES.com

Objektif & Aktual

Polemik Lapangan Gembira Dipertanyakan, Praktisi Hukum Daniel Tonapa Masiku: Penyelesaian Mekanisme Ganti Rugi Tidak Tepat

Advokat/Praktisi Hukum, Daniel Tonapa Masiku. FOTO: iNews

TORAJA UTARA, Toraja Times.com | Advokat yang juga Praktisi Hukum, Daniel Tonapa Masiku menyorot Pernyataan Pengadilan Negeri (PN) Makale melalui juru bicaranya, Yudhi Bombing, terkait sengketa Lapangan Gembira.

Daniel Tonapa Masiku mengatakan bahwa sikap PN Makale sangat proaktif memfasilitasi ganti rugi sebesar Rp220 miliar tersebut dinilai janggal dan patut dipertanyakan.

Ia menyebutkan bahwa salah satu poin klarifikasi yang disorot adalah klaim bahwa nilai ganti rugi Rp220 miliar telah disepakati oleh pihak ahli waris selaku pemohon eksekusi dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Toraja Utara.

Pernyataan ini langsung dibantah oleh Bupati Toraja Utara, Frederik Viktor Palimbong. Bupati menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak pernah menyanggupi nilai fantastis tersebut.

Daniel Tonapa Masiku, Advokat dan praktisi hukum asal Toraja di Jakarta, menilai langkah PN Makale yang sangat proaktif memfasilitasi penyelesaian lewat mekanisme ganti rugi tersebut tidaklah tepat.

Menurutnya, PN Makale semestinya memahami bahwa perkara Lapangan Gembira sejak awal telah menimbulkan pro-kontra dan keresahan di masyarakat Toraja. Ia membeberkan sejumlah kejanggalan dan cacat formal dalam proses persidangan, mulai dari tingkat pertama hingga putusan Mahkamah Agung (MA).

Mantan Ketua PMKRI Cabang Makassar ini mempertanyakan legal standing penggugat. Menurutnya, tidak ada Penetapan Waris dari Pengadilan Agama. “Dia juga menyoroti posisi Hatta Ali—yang saat itu menjabat Ketua MA dan merupakan salah satu ahli waris H. Ali. Namun namanya tidak tercantum dan terkesan sengaja disembunyikan,” ungkapnya.

Selain itu, ada ketidakjelasan objek. Batas-batas tanah objek sengketa dianggap tidak jelas. Bahkan, pihak ahli waris selaku penggugat diduga tidak mengetahui secara pasti batas tanah yang digugat. Apalagi tanah objek sengketa diketahui sudah memiliki sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB).

Advokat yang juga Praktisi Hukum, Daniel Tonapa Masiku memperingatkan semua pihak agar berhati-hati menyikapi kasus ini, mengingat Lapangan Gembira merupakan aset negara yang digunakan untuk berbagai kepentingan pelayanan publik.

Daniel Masiku melihat bahwa nilai ganti rugi Rp220 miliar dianggap sangat besar dan tidak sepadan dengan nilai riil objek sengketa. “Kami mendorong Pemda Toraja Utara untuk memikirkan langkah hukum lanjutan, seperti mengajukan Peninjauan Kembali (PK), laporan pidana atas dugaan pemalsuan surat, hingga mendorong masyarakat Ba’lele dan warga Toraja secara luas untuk mengajukan Class Action,” ujarnya.

Lanjut ditegaskan, Daniel meminta instansi penegak hukum tingkat pusat, yakni Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), untuk mengawal ketat kasus ini. “Langkah ini dinilai penting guna mencegah upaya menggerogoti aset dan keuangan negara yang dikemas melalui proses hukum yang diduga sarat permainan. (*)

Penulis : Eno
Editor : Redaksi/Rahmad

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini