TORAJATIMES.com

Objektif & Aktual

Rabu Besok, KPU Toraja Utara Lantik 105 Anggota PPK Dari 21 Kecamatan Se Kabupaten Toraja Utara

TORAJA TIMES.NET, Toraja Utara | Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Toraja Utara Rabu Besok tanggal 4 Januari 2023 akan melantik 105 Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dari 21 Kecamatan Se Kabupaten Toraja Utara.

Media Toraja Times.net setelah menghubungi Anshar Tangkesalu selaku Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kabupaten Toraja Utara melalui via WhatsAppnya  mengatakan bahwa besok Rabu tanggal 4 Januari 2023 akan ada pelantikan 105 PPK dari 21 Kecamatan se Toraja Utara di Heritage Hotel Toraja.

Bahwa Proses perekrutan telah dilaksanakan sesuai prosedur yang ada baik PKPU 8 Tahun 2022 tentang pembentukan dan tata kerja  penyelenggara badan adhoc pemilihan umum, pemilihan bupati dan Waki Bupati, Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024, maupun keputusan KPU nomor 476 tahun 2022 tentang pedoman teknis pembentukan Badan Adhoc penyelenggara pemilu, pemilihan bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.
“Begitu juga terkait tanggapan masyarakat yang dimulai pada tanggal 2 sampai dengan 10 Desember 2023 itu semuanya kita klarifikasi saat tes wawancara,”jelas Ansar.

Mereka dilantik setelah bersaing dalam seleksi yang diikuti 547 pendaftar dari 21 kecamatan se Toraja Utara dan yang ikut seleksi wawancara sebanyak 302 orang peserta. Setelah lolos mengikuti seleksi wawancara dan masuk 5 besar sebanyak 105 orang untuk 21 Kecamatan,”ungkap Ansar.

“Tugas anggota PPK sebagai penyelenggara pada pemilihan Umum Tahun 2023 di kecamatan tidaklah ringan. Dibutuhkan seorang yang jujur, adil, dan profesional itu yang menjadi keharusan untuk mewujudkan pemilihan yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil,”ujarnya.

Dari 105 anggota PPK yang dilantik, sebagian besar mantan anggota PPK pada Pemilu sebelumnya. Dengan pengalamannya, mereka sangat diharapkan bisa secepatnya melaksanakan tahapan pemilu tahun 2023.

Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kabupaten Toraja Utara juga mengingatkan kepada anggota PPK yang akan dilantik Rabu besok (4/1/2023) untuk memegang teguh kode etik penyelenggara Pemilu. Di samping itu, anggota PPK dalam bekerja harus profesional, serta menaati asas kepastian hukum,”tutur Ansar Tangkesalu.

“ia menekankan bahwa untuk menjadi profesional dalam menjalankan setiap tugasnya, anggota PPK harus menaati peraturan perundangan kepemiluan. Menjalankan pekerjaan sesuai dengan kewenangan dan tugasnya,” terang Ansar Tangkesalu.

Disampaikan pula bahwa semoga calon Penyelenggara adhok Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Terpilih, melaksanakan tugas sesuai dengan ketentuan aturan yang berlaku memiliki integritas yang tinggi pribadi yang kuat jujur dan adil.
“PPK terpilih mampu melaksanakan tugas dengan baik tidak mudah di interpensi dari pihak manapun yang dapat mempengaruhi seluruh rangkain proses tahapan pemilu terutama saat hari pemungutan dan perekapan hasil pemungutan suara,”tegas Ansar Tangkesalu.

Mampu berkoordinasi dengan stakeholder yang ada di wilayah masing-masing demi kelancaran dan suksesnya penyelenggaraan pemilu dan pemilihan di tingkat kecamatan,”ujar Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kabupaten Toraja Utara.

Ditambahkan bahwa KPU Toraja Utara pada Pelantikan 105 PPK untuk 21 Kecamatan se Toraja Utara akan mengundang Forkopimda (Bupati dan Wakil Bupati Toraja Utara, Kapolres, Dandim 1414 Tana Toraja , Ketua DPRD Toraja Utara), KPU Provinsi Sulawesi Selatan, Sekda, Kacabjari, Ketua Pengadilan Negeri Makale, Kepala Kemenag, Kepala Badan Kesbangpol, Kadis Kominfo dan Kadis Dukcapil Toraja Utara, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat dan Pemuda, dan  Media Pers serta seluruh Camat 21 Kecamatan se Kabupaten Toraja Utara,”tutup Ansar Tangkesalu. (Eno)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini