TORAJATIMES.com

Objektif & Aktual

Sang Cucu Aniaya Neneknya Sendiri, Kanit Resmob Polres Toraja Utara Bripka Simbara’ Buntu Lipa Pimpin Penangkapan

TORAJA TIMES.NET – TORAJA UTARA | Seorang Pria yang diduga sebagai pelaku Penganiayaan terhadap seorang Wanita di Tagari Kelirahan Tagari Tallunglipu Kec. Tallunglipu Kabuoaten Toraja Utara berhasil dibekuk oleh Unit Resmob Sat Reskrim Polres Toraja Utara dipimpin Kanit Resmob Bripka Simbara’ Buntu Lipa. Senin (16/01/2023) sore.

Penangkapan terhadap Pria tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / 15 / I / 2023 / SPKT / Res. Torut, tangga 16 Januari 2023, atas dugaan Tindak Pidana Penganiayaan terhadap korban Sdri. YPB (45) yang terjadi pada hari Minggu tanggal 15 Januari 2023.

Pelaku tersebut adalah Saudara NLR (25) warga Jalan Darra’ Kelurahan Tagari Kecamatan Tallunglipu Kabuoaten Toraja Utara. Pelaku ditangkap tanpa adanya perlawanan.

Kapolres Toraja Utara AKBP Eko Suroso, S.I.K melalui Kasat Reskrim AKP Eli Kendek, S.H mengungkapkan bahwa, kasus Penganiayaan tersebut terjadi pada Minggu (15/01/2023) malam hari. Ketika itu, Pelaku mendatangi tempat tinggal Korban.

Pelaku yang merupakan cucu langsung dari Korban tanpa alasan yang jelas datang dalam keadaan marah, kemudian melakukan penganiayaan terhadap Korban dengan cara memukul menggunakan tangan pada bagian kaki kiri dan mencekik leher Korban.

“Karena seringnya Pelaku melakukan penganiayaan terhadap Korban, akhirnya Korban memilih melaporkan kejadian tersebut ke Polres Toraja Utara,”terangnya.

Setelah menerima laporan dari Korban, Unit Resmob langsung bergerak cepat mencari keberadaan Pelaku sebagai langkah antisipasi pelaku melarikan diri ke tempat yang lebih jauh.

Pelaku pun berhasil diamankan di dalam kamar tempat tinggalnya tanpa adanya perlawanan, dan selanjutnya dibawa ke Mapolres Toraja Utara guna mempertanggung jawabkan perbuatannya,”jelas Kasat Reskrim.

Kini kasus tersebut telah dalam proses penyidikan, dan atas perbuatannya Pelaku NLR akan dijerat dengan pasal 351 ayat (1) KUHPidana tentang Penganiayaan dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan, tutupnya. (Eno)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini