TORAJATIMES.com

Objektif & Aktual

Satlantas Polres Toraja Utara Operasi Keselamatan Pallawa 2023, Puluhan Sepeda Motor Berknalpot Brong di Amankan

TORAJA TIMES.NET – TORAJA UTARA| Puluhan sepeda motor berknalpot brong terjaring razia Operasi Keselamatan Pallawa 2023 oleh jajaran Satlantas Polres Toraja Utara, Senin (13/02/2023).

Puluhan sepeda motor tersebut diamankan jajaran Polres Toraja Utara lantaran menggunakan knalpot yang tak sesuai standar yang menimbulkan suara bising.

Kabagops Polres Toraja Utara, Kompol Marthen Tangallo melalui Kasat Lantas AKP Ahmadin, S.H mengatakan dalam rangka Operasi Keselamatan Pallawa 2023 hari ke-7, Pihaknya melaksanakan penertiban pengendara kendaraan bermotor di Depan SMA Negeri 1 Rantepao.

Pihaknya melakukan tindakan persuasif dengan memberikan teguran tertulis terhadap pengguna knalpot brong yang terjaring razia. Upaya persuasif dilakukan dengan harapan Masyarakat dapat teredukasi dan bersedia untuk mengganti knalpot sesuai standar.

“Pada hari ke-7 pelaksanaan Ops Keselamatan Pallawa 2023 tersebut, ada beberapa unit sepeda motor Kami amankan karena menggunakan knalpot brong. Kendaraan kami amankan dengan memberikan STP (Surat Tanda Penerimaan),” jelasnya.

Kendaraan yang melanggar tersebut diamankan di Pos Lantas Kandean Dulang Rantepao. Pada saat pemilik hendak mengambil sepeda motornya diwajibkan membawa knalpot sesuai ketentuan.

“Dalam pengambilan (kendaraan) diwajibkan mengganti sesuai knalpot aslinya dan menunjukan STNK kendaraan serta melengkapi kelengkapan yang lain,” tegas AKP Ahmadin.

Dia menuturkan, dalam razia yang dimulai sekitar pukul 09.00 WITA sampai dengan pukul 11.00 WITA itu setidaknya Polisi mengamankan 10 kendaraan yang berknalpot brong.

Selain di Depan SMA Negeri 1 Rantepao, jajaran Satlantas Polres Toraja Utara juga menggelar operasi serupa di Jalan Poros Rantepao-Palopo Depan SPBU Bolu.

“Sebanya total 50 kendaraan yang berknalpot brong telah ditertibkan selama pelaksanaan Ops Keselamatan Pallawa 2023. Penggunaan Knalpot brong sangat mengganggu kenyamanan dan melanggar Pasal 285 UU No 22 Tahun 2009. Kami mengimbau Masyarakat Toraja Utara harus tertib berlalu lintas,” pungkasnya.(*)

Penulis : Eno
Editor  : Oki

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini