TORAJATIMES.com

Objektif & Aktual

Selama 2 Hari di Kabupaten Tana Toraja, Tim Operasi Gabungan Bea Cukai Malili Geruduk Beberapa Toko dan Menemukan Rokok Ilegal

TORAJA TIMES.NET, Tana Toraja | Usai melaksanakan Operasi Pasar Gabungan dalam rangka pemberantasan Rokok Ilegal di Kabupaten Toraja Utara selama 2 hari yang di mulai hari Selasa dan Rabu (10-11/01/2023) oleh Tim gabungan Bea Cukai Malili bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Tim gabungan Bea Cukai Malili kembali menggelar operasi pasar gabungan di Kabupaten Tana Toraja selama 2 hari yang di mulai pada hari Kamis dan Jumat (12-13/01/2023) bersama Pemerintah Kabupaten Tana Toraja dalam rangka pemberantasan Rokok Ilegal.

Menurut Andi Muhammad Hendra Selaku Fungsional Pemeriksa Bea Cukai mengatakan bahwa Operasi Pasar Gabungan yang telah dilaksanakan di Kabupaten Toraja Utara dan Kabupaten Tana Toraja adalah merupakan upaya yang dilakukan secara terstruktur dan masif oleh Bea Cukai dan ini di laksanakan di seluruh wilayah Indonesia untuk memberantas peredaran rokok ilegal,”ujarnya.

Dijelaskan pula bahwa selama 2 hari di Kabupaten Tana Toraja, kami melakukan pengawasan BKC HT (Barang Kena Cukai Hasil Tembakau), Bea Cukai Malili mengadakan operasi pasar gabungan dan sosialisasi Rokok Ilegal bersinergi dengan Pemerintah Kabupaten Tana Toraja yang telah berhasil merambah ke puluhan warung dan toko yang ada di Pasar Rantetayo dan Pasar Batu Papan, serta yang ada di kecamatan di Kabupaten Tana Toraja yaitu seperti Kecamatan Makale, Kecamatan Rantetayo dan Kecamatan Simbuang yang dimulai pada tanggal 12-13 Januari 2023,”jelas Andi Muhammad Hendra.

Pada Pelaksanaan Pengawasan, Tim gabungan Bea Cukai Malili yang terdiri atas unit P2 dan Humas beserta Tim Gabungan dari Satpol PP, Bagian Perekonomian, Diskominfo, dan Sekretariat Pemerintah Kabupaten Tana Toraja geruduk pasar dan Toko dan menemukan beberapa toko yang masih menjual rokok ilegal.
“Penindakan dilakukan terhadap rokok ilegal dengan pita cukai salah peruntukan/saltuk karena tidak sesuai dengan jumlah batang dalam kemasan penjualan eceran dan rokok polos/tanpa pita cukai,”terangnya.

Ditambahkan Andi Muhammad Hendra bahwa selain melakukan penindakan, Tim Bea Cukai Malili sekaligus memberikan sosialisasi kepada Tempat Penjualan Eceran (TPE) terkait ketentuan Undang-undang No.11 Tahun 1995 jo. Undang-undang No. 39 tahun 2007 Tentang Cukai. Sosialisasi dilanjutkan dengan penempelan stiker larangan menjual atau menawarkan rokok polos/tanpa dilekati pita cukai,”pungkasnya.

“ia berharap dengan diadakan kegiatan rutin Operasi Pasar Gabungan dan Sosialisasi terkait Rokok Ilegal ini membuat semakin luasnya persebaran informasi dan meningkatnya pemahaman mengenai rokok ilegal di masyarakat serta operasi gempur yang rutin dilakukan dapat memberantas peredaran rokok ilegal yang merugikan negara dari sisi potensi penerimaan keuangan negara maupun melindungi masyarakat dari bahaya rokok ilegal sesuai fungsi Bea Cukai sebagai Comunity Protector,”tutup Andi Muhammad Hendra Selaku Fungsional Pemeriksa Bea Cukai. (Eno)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini