TORAJATIMES.com

Objektif & Aktual

Sopir Pribadi Menguras Saldo Puluhan Juta Rupiah Melalui Mesin ATM, PJS Diamankan Tim Resmob Polres Toraja Utara

Tim Resmob Satuan Reserse Kriminal Polres Toraja Utara berhasil mengamankan seorang pria pelaku pencurian uang pada kartu ATM milik orang tua dari Palmaraya Manduli, pada Sabtu (08/02/2025). Dok/foto: istimewa

TORAJA TIMES.COM – TORAJA UTARA | Tim Resmob Satuan Reserse Kriminal Polres Toraja Utara berhasil mengamankan seorang pria pelaku pencurian uang pada kartu ATM milik orang tua dari Palmaraya Manduli, pada Sabtu (08/02/2025) sore.

Pria yang diamankan tersebut berinisial PJS (25) warga Kolaka, Sulawesi Tenggara.

“Ia diketahui merupakan sopir pibadi korban yang telah bekerja cukup lama bersama korban.

Tim Resmob berhasil mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya Kartu ATM BNI milik Korban, uang tunai puluhan juta rupiah, dan 1 buah tas warna hitam.(Dok/foto: istimewa).

Kejadian bermula saat korban kehilangan Kartu ATM BNI miliknya di rumah tempat tinggal korban di Sa’dan Malimbong pada bulan Januari 2025 lalu.

Menyadari kartu ATM miliknya hilang, anak dari korban sebut saja Palmaraya Manduli langsung melakukan koordinasi ke pihak BNI hingga diketahui saldo tabungan milik korban telah berkurang setelah kartu ATMnya hilang.

Mengetahui adanya transaksi yang tidak dilakukan oleh korban, pihak korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Polres Toraja Utara untuk dilakukan penyelidikan.

Dari hasil penyelidikan oleh petugas, pelaku pun diketahui berdasarkan hasil rekaman CCTV tempat pelaku melakukan transaksi penarikan tunai menggunakan ATM milik korban setelah melakukan koordinasi dengan pihak BNI.

Pelaku berinisial PJS (25) akhirnya berhasil diamankan saat sedang berada di Lembang Andulan Kecamatan Sa’dan tanpa adanya perlawanan.

Kasat Reskrim IPTU Ridwan, SH., MH saat di konfirmasi membenarkan kronologis kejadian tersebut, bahwa betul pihaknya telah berhasil mengamankan seorang terduga pelaku pencurian kartu ATM berinisial PJS (25) dengan menguras saldo puluhan juta rupiah milik korban.

Lanjut IPTU Ridwan mengatakan bahwa PJS berhasil melakukan transaksi menggunakan ATM milik korban, dikarenakan terduga pelaku merupakan sopir pribadi yang mengetahui PIN ATM setelah sebelumnya pernah menolong korban melakukan transaksi,”tutur Kasat Reskrim.

“Selain mengamankan pelaku, pihaknya juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya Kartu ATM BNI milik Korban, uang tunai puluhan juta rupiah, dan 1 buah tas warna hitam,” ucap Iptu Ridwan.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Toraja Utara guna untuk proses hukum lebih lanjut.

Pelaku (red PJS) akan dijerat dengan Pasal 362 KUHPidana tentang Pencurian dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara,” pungkas Kasat Reskrim, IPTU Ridwan.(*)

Penulis : Eno
Editor   : Fadli

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini