TORAJATIMES.com

Objektif & Aktual

TPP ASN Kabupaten Toraja Utara 3 Bulan Belum Terbayarkan, Kaban BPKAD : Kemenkeu Tidak Memberikan Pertimbangan Untuk TPP Kabupaten Toraja Utara

TORAJA TIMES.NET, Toraja Utara | Aparatur Sipil Negara (ASN) atau biasa di sebut Pegawa Negeri Sipil (PNS) Kabupaten Toraja Utara mengeluhkan Tunjangannya yang selama 3 bulan belum di bayarkan oleh Pemerintah Kabupaten Toraja Utara.

Diketahui bahwa Tunjangan Tambahan Penghasilan (TPP) yang di berikan secara bulanan berdasarkan kinerja bulan sebelumnya kepada ASN di luar gaji dan tunjangan Tambahan Penghasilan yang di berikan pada ASN.

Pemerintah Pusat memberikan Tunjangan Tambahan Penghasilan kepada ASN ini untuk meningkatkan kesejahteraan Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil.

Selain itu TPP juga diatur dalamĀ Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan APBD TA 2022, di mana besaran satuan biaya TPP memperhatikan aspek efisiensi, efektivitas, kepatutan, kewajaran, dan rasionalitas.

Toraja Times.net mencoba mengkonfirmasi melalui Kabag Organisasi, Shinta Soma, SE melalui Via WhatsAppnya mengatakan bahwa untuk TPP ASN yang belum di bayarkan selama 3 bulan mulai Oktober – Desember 2022 baru di usulkan di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri),”ungkapnya.

Disampaikan pula bahwa TPP ASN Kabupaten Toraja Utara yang masuk dalam Anggaran Induk cuma dibayarkan selama 9 bulan. Untuk bulan Oktober sampai Desember 2022 baru pengusulan ulang dan menunggu rekomendasi dari Kemendagri,”ujarnya.

Shinta menambahkan bahwa sisa 3 bulan TPP ASN Kabupaten Toraja Utara yang belum di berikan sudah di usulkan di Kemendagri dan menunggu persetujuan Kemendagri.
“Dikatakan pula bahwa untuk anggaran TPP ASN ada dalam APBD 2022 hanya saja harus ada persetujuan Kemendagri,”katanya.

Ditambahkan bahwa untuk Tahun 2023, harus 12 bulan di anggarkan karena wajib di bayarkan kepada seluruh ASN. Ini di atur dalam Permendagri no 84 tahun 2022 tentang kebijakan penyusunan APBD TA 2023,”pungkas Kabag Organisasi Setda Kabupaten Toraja Utara Shinta Soma.

Hal terpisah di sampaikan Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Irmawati Patandung, SE,.AK yang juga anggota TAPD Kabupaten Toraja Utara melalui Via WhatsAppnya bahwa kendalanya adalah peresetujuan dari Kementerian Keuangan tidak keluar, jadi untuk pemberian TPP ASN selama 3 bulan belum dapat di realisasikan,”ujarnya.

Disampaikan pula bahwa pengusulan sudah di ajukan tapi kendalanya persetujuan dari Kementerian Keuangan belum keluar, jadi kami tidak berani untuk realisasikan,”pungkas Kaban BPKAD ini.

“Ijin bu, sya dpt info bahwa kemenkeu tidak memberikan pertimbangan utk TPP kab Toraja utara”. (sumber Kabag Organisasi melalui WhatsApp Kaban BKAD).

Toraja Times.net juga mengkonfirmasiĀ  Sekertaris Daerah (Sekda) Salvius Pasang, SP melalui via WhatsAppnya tapi tidak di ada balasan terkait apa kendala TPP ASN selama 3 bulan ini belum dibayarkan.
“Sampai berita ini ditayangkan belum ada balasan dari Ketua Tim TAPD Kabupaten Toraja Utara, Salvius Pasang kepada Toraja Times.net. (Eno)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini