Unit Resmob Polres Tana Toraja Berhasil Amankan Pelaku Penggelapan Motor
TORAJA TIMES.NET – TANA TORAJA | Unit Resmob Sat Reskrim Polres Tana Toraja berhasil mengamankan satu orang pria terduga pelaku penggelapan kendaraan bermotor roda dua di Kelurahan Kampen, Kecamatan Makale Kabupaten Tana Toraja, Jumat (10/03/2023) malam.
Satu orang pria tersebut yakni berinisal YS alias IP (30) yang mana pelaku merupakan warga
Kelurahan Tondon Mamullu Kecamatan Makale Kabupaten Tana Toraja.
Aksi penggelapan kendaraan bermotor tersebut terjadi pada Senin (16/05/2022) sekitar pukul 08.00 WITA di Kelurahan Tondon Mamullu Kecamatan Makale Kabupaten Tana Toraja atas sebuah sepeda motor milik Korban Tulus N Pane (30).
Dijelaskan pula bahwa pada hari dan tanggal tersebut telah terjadi tindak Pidana Penggelapan yang dialami oleh korban (Tulus Pane) dimana awalnya ia meminjamkan kendaraan sepeda motor miliknya kepada pelaku sebagai kendaraan operasional dari usaha yang dijalankan oleh korban.
Tulus Pane (korban) selaku pemilik kendaraan roda dua menerangkanbahwa kendaraan yang saya miliki masih dalam proses kredit, karena begitu lama pelaku meminjam kendaraannya maka jalan satu-satunya korban berinisiatif melaporkan ke kantor Mapolres Makale Tana Toraja untuk dilakukan penyelidikan dan pengejaran,”ucapnya.
Ia juga menyampaikan bahwa sekitar tanggal 9 Mei 2022 korban masih sempat menanyakan perihal kendaraan tersebut kepada pelaku dan dan dijawab oleh pelaku bahwa kendaraan tersebut masih dipinjam oleh keluarga pelaku, dan sekitar hari dan tanggal tersebut di atas pelaku sudah tidak bisa dihubungi serta kendaraan sepeda motor tidak dikembalikan oleh pelaku kepada korban sampai saat ini.
Adapun identitas dari kendaraan sepeda motor merek Honda ADV warna Merah dengan Nomor Polisi DP 2990 JW.
Akibat dari peristiwa tersebut korban merasa dirugikan dan keberatan sehingga melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Tana Toraja Guna proses hukum lebih lanjut dengan kerugian berkisar Rp. 49.000.000.
Berdasarkan laporan tersebut unit Resmob sat Reskrim Polres Tana Toraja melakukan serangkaian penyilidikan dan mengetahui keberadaan pelaku yang sedang mencari istrinya di terminal Makale Kelurahan Kampen Kecamatan Makale, Aiptu Sriwahyu S.Sos selaku Kanit Resmob bersama personilnya langsung bergerak cepat melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana penggelapan motor.
“Dari hasil penyelidikan tersebut kemudian diketahui ciri-ciri pelaku, Hingga pada Jumat (10/03/2023) malam, Unit Resmob Sat Reskrim akhirnya berhasil mengamankan satu orang pria terduga pelaku beserta dengan barang bukti sepeda motor milik Korban yang sudah dalam keadaan tanpa plat Nomor polisi.
Saat dikonfirmasi, Kapolres Toraja Utara AKBP Juara Silalahi, S.I.K melalui Kasat Reskrim AKP. S Ahmad A, SH, membenarkan kronologis penangkapan dan diamankannya seorang terduga pelaku oleh Unit Resmob tanpa adanya perlawanan.
Dijelaskan oleh Kasat Reskrim, bahwa terduga Pelaku tersebut mengakui perbuatannya telah melakukan penggelapan atau pencurian sepeda motor milik Korban dengan cara meminjam sepeda motor.
Saat ini, seorang Pelaku YS alias IP (30) beserta barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Adv, 1 sudah diamankan di Mapolres Tana Toraja guna proses hukum lebih lanjut,”ujarnya.
“Atas perbuatannya melakukan tindak pidana penggelapan/pencurian kendaraan bermotor kedua pelaku akan dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun,” pungkasnya. (*)
Penulis : Eno
Editor : Oki
Tinggalkan Balasan