TORAJATIMES.com

Objektif & Aktual

Waspada…!! Pencuri Bergerilya, Baru-Baru Ini  Resmob Polres Toraja Utara Berhasil Bekuk Spesialis Pencurian Tabung Gas Elpiji

TORAJA TIMES.COM – TORAJA UTARA | Unit Resmob Satuan Reserse Kriminal Polres Toraja Utara berhasil mengamankan seorang pria berinisial YL alias IL (32) warga Lembang Basokan Kecamatan Nanggala, yang merupakan pencuri spesialis tabung gas elpiji ukuran 3 Kilogram, Selasa (24/10/2023) malam.

Pria tersebut diamankan lantaran telah melakukan aksi pencurian tabung gas elpiji di 3 lokasi berbeda sebut saja di Jalan Poros Sa’Dan Kecamatan Tallunglipu, di Jalan Serang Kecamatan Tallunglipu, dan di Wilayah Malango’ Kecamatan Rantepao.

Saat dikonfirmasi, Kasat Reskrim Polres Toraja Utara IPTU Aris Saidy, SH membenarkan pengungkapan tersebut, bahwa pihaknya berhasil mengamankan seorang pria pelaku pencurian spesialis tabung gas berdasarkan LP/276/X/2023/SPKT/Polres Toraja Utara/Polda Sulsel tanggal 12 Oktober 2023.

Dalam laporan yang diterima diterangkan bahwa, aksi pencurian tersebut terjadi pada Kamis (12/10/2023) sekitar pukul 10.30 WITA yang mana saat itu pelaku masuk ke dalam sebuah Kios milik pelapor Herman Untung yang dalam keadaan tertutup lalu kemudian mengambil 5 buah tabung gas elpiji ukuran 3 Kg,”ujarnya.

Kasat Reskrim mengungkapkan bahwa setelah menerima laporan terkait peristiwa pencurian tabung gas elpiji tersebut, pihaknya kemudian melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku. Salah satu penyelidikan dilakukan di TKP untuk mencari petunjuk yang mengarah kepada pelaku.
“Dari hasil penyelidikan, akhirnya pelaku YL alias IL (32) berhasil kami amankan saat sedang bersembunyi di wilayah Tagari Tallunglipu Kec. Tallung Lipu Kab. Toraja Utara, walau Pelaku sempat melakukan perlawanan,”ungkap Iptu Aris Saidy.

Pelaku saat ini ditangani dan dilakukan pengembangan kasus apakah tersangka ini dalam melakukan tindak pidana pencurian gas elpiji bergerak sendiri atau ada komplotannya.

Untuk sementara pelaku sudah mendekam di ruang tahanan Polres Toraja Utara untuk dilakukan pengembangan kasus ini selanjutnya. Dan atas perbuatannya, pelaku akan dijerat pasal 362 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman kurungan penjara paling lama 5 tahun,”pungkas Kasat Reskrim Polres Toraja Utara, Iptu Aris Saidy.

Iptu Aris Saidy mengimbau kepada masyarakat dan khususnya kepada para pelaku usaha yang menjual isi tabung gas elpiji agar menjaga dan menutup dengan baik kiosnya apabila sudah tidak melakukan aktivitas penjualan.
“Dan apabila ada masyarakat yang mendapat kejadian serupa agar melaporkan ke kantor polisi terdekat,”tutur Kasat Reskrim. (*)

Penulis : Eno
Editor   : Jansen

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini